Cari Info Tentang Cara dan Bea Import Barang

Pengalaman teman saya yang mau import barang yang ternyata rada ribet juga (Karena baru ) akhirnya coba cari info di guugle , dan ini hasil pencariannya :

Untuk saat ini aturan import yang harus dilengkapi sbb :
APIT, NPWP, SRP, INV., P. list, DNP & PO, Surat kuasa, Insurance.

Jika tidak ada, disarankan menggunakan kurir namun tetap kena pajak, untuk kawasan berikat atau fasilitas KITE, hanya bea masuk yg dibebaskan, PPN di tangguhkan & PPH di bayar..
prosedur impor secara umum adalah harus registrasi dulu ke bea cukai baru bisa melakukan import.
Registrasi ke www.beacukai.go.id untuk mendapatkan NIK (nomor induk kepabeanan)Supaya bisa masuk ke sistem informasi bea cukai.

Setelah mendapatkan NIK baru bisa melakukan importasi dengan membuat pemberitahuan import barang (PIB)
kalau bayar pajak wajib , kecuali mempunyai skep fasilitas contoh BKPM atau fasilitas lainnya seperti KITE (kemudahn impor tujuan ekspor), KB (kawasan berikat).

Untuk ijin impor tergantung dari jenis barang yang di impor.
misal : untuk makan, obat dan kosmetik harus memiliki ijin dari BPOM
untuk barang tertentu harus memiliki SNI seperti semen dsb
harus juga memiliki persyaratan sbb (utk registrasi) :
a. Memiliki API
b. TDP
c. SIUP
d. Akte pendirian perusahaan.
e. Pembukuan (akuntansi) sesuai PSAK
etc

Silahkan ditambahkan jika ada yang kurang atau jika ada yang salah..

Artikel Terkait:

Tags: , , , ,

Di Kategori : Bisnis&Finance Ditulis Oleh: Bahrul Ulum pada :10 December 2009


  1. dody sembiring says:

    lumayan menambah ilmu.., klo import trus melalui air freight truss…bisa tobat bayarnya!!
    thank you

  2. ervan says:

    kalo beli dari site kayak ebay gitu aturannya gimana mas?
    thx ^^

  3. Roell says:

    Ini sy kutipkan dari blog : http://anungwaskito.com/cara-terima-barang-dari-luar-negeri-ebay-ke-indonesia-173

    Terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
    Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00
    Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

  4. Erick says:

    Boleh tanya :
    Untuk import software terkena bea masuk berapa? Misalnya dari symantec untuk produk anti virus yang berlicense, HS number nya berapa?
    Trus pajak yang harus dibayarkan apa saja?
    Peraturannya importnya gimana? Apa harus lewat badan sensor juga?

  5. Johan says:

    Jika import barang, namun melalui ekspedisi (semacam DHL, TIKI, dsb) apakah untuk dokumen2 semacam PIB dan yang lainnya tetap diperlukan.
    Untuk PPh22nya bagaimana? Apakah tetap kita bayar? Sedangkan orang yang meng-import tidak ber-NPWP. (dengan catatan, barang tersebut akan di pakai sendiri tetapi dalam jumlah yang agak banyak)

  6. azhar says:

    jika import truk bekas ato spare partnya dari korea kena pajak berapa?
    dan baiknya dikirim lewat apa?’
    thanks