Cari Info Tentang Cara dan Bea Import Barang
Pengalaman teman saya yang mau import barang yang ternyata rada ribet juga (Karena baru ) akhirnya coba cari info di guugle , dan ini hasil pencariannya :
Untuk saat ini aturan import yang harus dilengkapi sbb :
APIT, NPWP, SRP, INV., P. list, DNP & PO, Surat kuasa, Insurance.
Jika tidak ada, disarankan menggunakan kurir namun tetap kena pajak, untuk kawasan berikat atau fasilitas KITE, hanya bea masuk yg dibebaskan, PPN di tangguhkan & PPH di bayar..
prosedur impor secara umum adalah harus registrasi dulu ke bea cukai baru bisa melakukan import.
Registrasi ke www.beacukai.go.id untuk mendapatkan NIK (nomor induk kepabeanan)Supaya bisa masuk ke sistem informasi bea cukai.
Setelah mendapatkan NIK baru bisa melakukan importasi dengan membuat pemberitahuan import barang (PIB)
kalau bayar pajak wajib , kecuali mempunyai skep fasilitas contoh BKPM atau fasilitas lainnya seperti KITE (kemudahn impor tujuan ekspor), KB (kawasan berikat).
Untuk ijin impor tergantung dari jenis barang yang di impor.
misal : untuk makan, obat dan kosmetik harus memiliki ijin dari BPOM
untuk barang tertentu harus memiliki SNI seperti semen dsb
harus juga memiliki persyaratan sbb (utk registrasi) :
a. Memiliki API
b. TDP
c. SIUP
d. Akte pendirian perusahaan.
e. Pembukuan (akuntansi) sesuai PSAK
etc
Silahkan ditambahkan jika ada yang kurang atau jika ada yang salah..
Artikel Terkait:
- Panduan Mengisi Informasi Pajak di Google AdSense
- Cara Menuju Penghasilan Satu Miliar Pertama
- Memilih Dan Membeli Handphone
- Pindah Hosting
- Kerja Online Untuk Dapatkan Uang
- Cara Riset Pasar Indonesia
- Cari Uang Di Internet
- Internet Marketing Dan Bisnis
- Cara Submit Blog Ke Digg.com
- Tempat Mencari Product Cyber Monday Terbaik
Tags: bisnis, cara import barang, Export Import, syarat import barang, Usaha
Di Kategori : Bisnis&Finance Ditulis Oleh: Bahrul Ulum pada :10 December 2009Tagline :
- syarat import barang
- cara import barang
- bea import
- cara impor barang
- prosedur import barang
- import barang
- persyaratan import
- bea impor
- prosedur import
- pajak export import bea masuk dsb
- aturan import
- cara import barang dari luar negeri
- cara mengimpor barang
- persyaratan import barang
- bea impor barang
- syarat import
- cara impor
- pajak dalam rangka impor
- syarat untuk impor barang
- syarat impor barang
lumayan menambah ilmu.., klo import trus melalui air freight truss…bisa tobat bayarnya!!
thank you
kalo beli dari site kayak ebay gitu aturannya gimana mas?
thx ^^
Ini sy kutipkan dari blog : http://anungwaskito.com/cara-terima-barang-dari-luar-negeri-ebay-ke-indonesia-173
”
Boleh tanya :
Untuk import software terkena bea masuk berapa? Misalnya dari symantec untuk produk anti virus yang berlicense, HS number nya berapa?
Trus pajak yang harus dibayarkan apa saja?
Peraturannya importnya gimana? Apa harus lewat badan sensor juga?
Jika import barang, namun melalui ekspedisi (semacam DHL, TIKI, dsb) apakah untuk dokumen2 semacam PIB dan yang lainnya tetap diperlukan.
Untuk PPh22nya bagaimana? Apakah tetap kita bayar? Sedangkan orang yang meng-import tidak ber-NPWP. (dengan catatan, barang tersebut akan di pakai sendiri tetapi dalam jumlah yang agak banyak)
jika import truk bekas ato spare partnya dari korea kena pajak berapa?
dan baiknya dikirim lewat apa?’
thanks